Sempat Mengelak Saat Ditangkap, Ibu Muda Yang Buang Anak Kembarnya di Tempat Sampah Sebut Bersalin Sendiri, Alasan Bikin Kaget...

Sempat Mengelak  Saat Ditangkap, Ibu Muda Yang Buang Anak Kembarnya di Tempat Sampah Sebut Bersalin Sendiri, Alasan Bikin Kaget...
Bayio kembar yang ditemukan warga di tempat sampah di Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringn Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) .

RIAUSKY.COM- Kasus penemuan bayi kembar laki-laki dalam tempat sampah di pinggir Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringn Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) terungkap. 
Polisi menangkap pelaku yang tega membuang kedua bayi tersebut.

"Pelaku pembuang bayi kembar itu sudah kami tangkap. Dia merupakan ibu kandung dari kedua bayi," ujar Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel, Kamis (19/3/2020) dilansir dari inews.com.

Awalnya saat hendak ditangkap, pelaku sempat mengelak dan tidak mau mengakui perbuatannya. 

Namun setelah polisi menunjukan sejumlah alat bukti dan mengkomprontir dengan sejumlah saksi pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, motif pelaku yang tidak lain adalah ibu dari bayi kembar tersebut karena takut kepada suaminya yang sudah tidak menginginkan memiliki anak lagi. 

“Selama hamil sembilan bulan, suami pelaku tidak pernah tahu jika isterinya tengah hamil,” ujarnya.

Menurutnya, identitas pelaku yakni berinisial NR. Dia diamankan dalam rumah kontrakan di Jalan Samekto pada Rabu (18/3/2020) pukul 21.00 WIB. Selain NS, polisi juga membawa suaminya untuk diminta keterangan.

“Pengakuan pelaku, dia membuang bayi kembar tersebut lantaran takut kepada suaminya. Si suami ini tidak mau lagi menambah anak," katanya.

Selama ini, pelaku menyembunyikan kehamilannya. Dia mengaku ke suami jika sakit di bagian perut hingga mengalami pembengkakan.

"Suaminya percaya saja jika istrinya sedang sakit," ucapnya.

Menurut kapolres, pelaku yang masih berusia sekitar 25 tahun dan berperawakan kecil ini mengaku melahirkan sendiri bayi kembarnya, Selasa (17/3/2020) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB tanpa ada pertolongan orang lain, termasuk memotong tali pusar dan mengubur ari-ari bayi di samping rumahnya.

“Pelaku juga sempat memberi asi kepada kedua bayi kembarnya tersebut, namun karena saking takutnya dengan suaminya. Pada Rabu 18 Maret sekitar pukul 21.30 WIB, anak kembarnya tersebut dibuangnya di samping bak sampah dan pelaku langsung pulang ke rumah,” katanya.

Sementara itu, bayi kembar malang yang tak berdosa tersebut masih dalam penanganan pihak RSUD dr Murdjani Sampit. Sejak kabar tentang penemuan bayi kembar tersebut, banyak swarga yang datang dan berniat untuk mengadopsi kedua bayi kembar tersebut.

Akibat perbuatannya, dia dikenakan Pasal 305 atau Pasal 308 KUHP tentang Penelantaran anak di bawah usia 7 tahun dengan ancaman hukuman 5-6 tahun penjara.

Kini, dua bayi laki-laki kembar tersebut masih dirawat dalam perawatan di RS Dr Murjani Sampit. Sementara pelaku dan suaminya menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kotim.(R05)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index